on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2023 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2023
Also known as: PMK 56/2023 · PMK No. 56 Tahun 2023 · PMK Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum bagi penambahan investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional (LKI) selama Tahun Anggaran 2023. Investasi ini dilakukan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan lainnya demi kemakmuran rakyat. Penambahan investasi ini melibatkan beberapa LKI, termasuk Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, dan lainnya, dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Pelaksanaan penambahan investasi ini dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.