Peraturan Daerah Provinsi Jambi ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.4.693.996.823.843,00, belanja daerah sebesar Rp.5.244.838.971.067,04, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.(550.842.147.224,04). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 550.842.147.224,04 dan pengeluaran sebesar Rp. -, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 550.842.147.224,04.
Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana transfer umum dan dana transfer khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai antisipasi pendanaan keadaan darurat dan keperluan mendesak, serta mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD.