Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan dan perubahan kebutuhan daerah yang signifikan setelah penetapan APBD awal. Total anggaran pendapatan dan belanja daerah berubah dari Rp2.493.001.194.597,00 menjadi Rp2.629.253.625.418,00.
Pendapatan daerah mengalami peningkatan dari Rp2.394.897.073.274,00 menjadi Rp2.420.523.930.766,00, yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD mengalami peningkatan, terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah. Pendapatan transfer mengalami penurunan dari pemerintah pusat, namun peningkatan dari transfer antar daerah.
Belanja daerah juga mengalami peningkatan dari Rp2.493.001.194.597,00 menjadi Rp2.629.253.625.418,00. Peningkatan ini terjadi pada belanja operasi, belanja modal, dan belanja transfer. Belanja operasi meningkat terutama pada belanja barang dan jasa serta belanja hibah. Belanja modal meningkat pada belanja modal peralatan dan mesin serta belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. Belanja tidak terduga mengalami penurunan.
Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan, yang meningkat dari Rp98.104.121.323,00 menjadi Rp208.729.694.652,00, terutama dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA).