For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 10/2025 · Perda Kabupaten Kudus No. 10 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2025Publication Date:15 Agustus 2025
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date15 Agustus 2025
Publication Date15 Agustus 2025
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan dan perubahan kebutuhan daerah yang signifikan setelah penetapan APBD awal. Total anggaran pendapatan dan belanja daerah berubah dari Rp2.493.001.194.597,00 menjadi Rp2.629.253.625.418,00. Pendapatan daerah mengalami peningkatan dari Rp2.394.897.073.274,00 menjadi Rp2.420.523.930.766,00, yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD mengalami peningkatan, terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah. Pendapatan transfer mengalami penurunan dari pemerintah pusat, namun peningkatan dari transfer antar daerah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan dari Rp2.493.001.194.597,00 menjadi Rp2.629.253.625.418,00. Peningkatan ini terjadi pada belanja operasi, belanja modal, dan belanja transfer. Belanja operasi meningkat terutama pada belanja barang dan jasa serta belanja hibah. Belanja modal meningkat pada belanja modal peralatan dan mesin serta belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. Belanja tidak terduga mengalami penurunan. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan, yang meningkat dari Rp98.104.121.323,00 menjadi Rp208.729.694.652,00, terutama dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA).

(-)

(-)