on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 130 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura II
Also known as: PP 130/2015 · PP No. 130 Tahun 2015 · PP Nomor 130 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II. Tujuan utama adalah untuk mendukung pembebasan lahan guna pembangunan landasan pacu ketiga di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Ketentuan Substansial
Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Angkasa Pura II sebesar Rp 2 triliun. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dengan sumber dana dari APBN 2015. Peraturan ini menetapkan bahwa PT Angkasa Pura II tetap berstatus sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992.