For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE PADA BANK SULSELBAR

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 7/2012 · Perda Kota Pare-Pare No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2012Publication Date:9 Juli 2012
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE PADA BANK SULSELBAR
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date10 Juli 2012
Publication Date09 Juli 2012
Place of EnactmentParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Parepare (Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 74)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Parepare pada PT Bank Sulselbar. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan untuk meningkatkan daya saing Bank Sulselbar dan pelayanan kepada masyarakat.

Sumber penyertaan modal berasal dari APBD. Bentuk penyertaan modal dinyatakan dalam bentuk uang, meliputi modal dasar dan modal disetor. Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham memiliki hak suara dalam penentuan kebijakan Bank Sulselbar dan berhak memperoleh dividen yang sebanding dengan nilai saham yang dimiliki. Dividen tersebut wajib disetor ke Kas Pemerintah Daerah Kota Parepare paling lambat setelah penetapan dalam RUPS. Pemerintah Daerah juga berkewajiban mentaati keputusan yang diambil dalam RUPS PT Bank Sulselbar.

Walikota Parepare melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal ini. Walikota dapat menunjuk pejabat untuk menjadi Anggota Dewan Komisaris jika jumlah saham yang dimiliki daerah memberikan hak tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)