Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Laporan Perubahan SAL menyajikan informasi mengenai perubahan saldo anggaran lebih selama tahun anggaran. Neraca menyajikan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada akhir tahun anggaran. Laporan Operasional menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban, dan surplus/defisit operasional. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan penjelasan rinci atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.