Peraturan Menteri ini mengatur tentang tanda pendaftaran produk telepon seluler dan komputer tablet yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendaftaran ini dibuktikan dengan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) yang terdiri dari TPP Produksi, TPP Impor, dan TPP Barang Contoh. Permohonan penerbitan TPP diajukan oleh perusahaan pemilik merek atau pemegang lisensi merek secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). TPP Barang Contoh hanya dapat diajukan untuk keperluan pengujian sertifikasi, pengembangan produk, pengujian lapangan, dan Golden Sample, dengan batasan satu kali untuk setiap tipe produk. Direktur Jenderal berwenang menerbitkan TPP setelah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian permohonan, dengan mempertimbangkan kapasitas industri dalam negeri, realisasi TPP sebelumnya, dan arah pengembangan industri. Perusahaan wajib menyampaikan realisasi produksi dan/atau impor secara elektronik melalui SIINas. IMEI telepon seluler dan komputer tablet yang telah memiliki TPP Produksi atau TPP Impor didaftarkan ke dalam daftar putih, sedangkan yang memiliki TPP Barang Contoh didaftarkan ke dalam daftar abu-abu di basis data central equipment identity register. Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang memproduksi atau mengimpor produk tersebut.