For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet

Also known as: Permenperin 38/2024 · Permenperin No. 38 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 38 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 September 2024Publication Date:5 September 2024
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeTanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date12 September 2024
Publication Date05 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/11/2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1200).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tanda pendaftaran produk telepon seluler dan komputer tablet yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendaftaran ini dibuktikan dengan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) yang terdiri dari TPP Produksi, TPP Impor, dan TPP Barang Contoh. Permohonan penerbitan TPP diajukan oleh perusahaan pemilik merek atau pemegang lisensi merek secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). TPP Barang Contoh hanya dapat diajukan untuk keperluan pengujian sertifikasi, pengembangan produk, pengujian lapangan, dan Golden Sample, dengan batasan satu kali untuk setiap tipe produk. Direktur Jenderal berwenang menerbitkan TPP setelah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian permohonan, dengan mempertimbangkan kapasitas industri dalam negeri, realisasi TPP sebelumnya, dan arah pengembangan industri. Perusahaan wajib menyampaikan realisasi produksi dan/atau impor secara elektronik melalui SIINas. IMEI telepon seluler dan komputer tablet yang telah memiliki TPP Produksi atau TPP Impor didaftarkan ke dalam daftar putih, sedangkan yang memiliki TPP Barang Contoh didaftarkan ke dalam daftar abu-abu di basis data central equipment identity register. Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang memproduksi atau mengimpor produk tersebut.

1. TPP Produksi dan/atau TPP Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/11/2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlaku TPP Produksi dan/atau TPP Impor berakhir. 2. Permohonan TPP Produksi dan TPP Impor yang masih dalam proses penerbitan pada saat Peraturan ini berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Laporan realisasi produksi dan/atau realisasi impor yang telah disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/11/2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, diproses pendaftarannya ke dalam daftar putih atau daftar abu-abu dalam basis data central equipment identity register berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap perusahaan yang memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang terdaftar menggunakan TPP Barang Contoh dikenai sanksi administratif. 2. Setiap perusahaan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis apabila menyampaikan data yang tidak benar atau menyalahgunakan TPP. 3. Perusahaan yang tidak melakukan tindakan perbaikan setelah peringatan tertulis dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan TPP.