For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2022 Tahun 2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

Also known as: Peraturan OJK 13/POJK.05/2022 · Peraturan OJK No. 13/POJK.05/2022

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2022Publication Date:6 Juli 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date08 Juli 2022
Publication Date06 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur pengawasan terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan ini, yang berfungsi sebagai holding BUMN di sektor asuransi dan penjaminan, beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengelola risiko secara efektif.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dan perusahaan anaknya harus mematuhi ketentuan mengenai Konglomerasi Keuangan. OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung terhadap perusahaan ini. Pengawasan langsung melibatkan pemeriksaan terhadap perusahaan dan pihak terkait, sementara pengawasan tidak langsung dilakukan melalui analisis laporan berkala dan informasi lainnya. Perusahaan juga diwajibkan untuk menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan Manajemen Risiko secara efektif. Selain itu, perusahaan harus menyusun laporan berkala dan insidentil serta memenuhi persyaratan pelaporan kepada OJK.

1. Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan yang telah menjabat tetap dapat menjadi anggota sampai masa jabatan berakhir tanpa harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan. 2. Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum perpanjangan atau peralihan jabatan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 bulan. 3. Jika setelah peringatan ketiga ketentuan tetap tidak dipenuhi, OJK dapat menetapkan jangka waktu tambahan paling lama 6 bulan. 4. Jika ketentuan tetap tidak dipenuhi, OJK memberikan rekomendasi kepada pemegang saham.