For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 9/2014 · Permensos No. 9 Tahun 2014 · Permensos Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juli 2014Publication Date:16 Juli 2014
Aparatur Sipil NegaraPencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date18 Juli 2014
Publication Date16 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial bertujuan untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengendalian gratifikasi dan mewujudkan pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini mengkategorikan gratifikasi menjadi tiga jenis, yaitu gratifikasi yang dianggap suap, gratifikasi yang tidak dianggap suap terkait kedinasan, dan gratifikasi yang dianggap bukan suap. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Untuk melaksanakan pengendalian gratifikasi, dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Kementerian Sosial. UPG bertugas melaksanakan analisa, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tugas UPG meliputi menerima laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi, memverifikasi dan mengklarifikasi laporan, meneruskan laporan kepada KPK, serta menginventarisasi dan mendokumentasikan penerimaan dan penolakan gratifikasi.

Setiap Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial wajib melaporkan gratifikasi yang diterima (yang dianggap suap dan yang tidak dianggap suap terkait kedinasan) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dapat dikoordinasikan melalui UPG. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir yang berisi identitas pelapor, jabatan, tempat dan waktu penerimaan, uraian jenis gratifikasi, nilai gratifikasi, dan dokumen pendukung. Laporan harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya gratifikasi.

(-)

(-)