For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pemberian Uang Penghargaan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004

Also known as: PERPRES 83/2010 · PERPRES No. 83 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2010Publication Date:28 Desember 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePemberian Uang Penghargaan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2010
Publication Date28 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2010 ini bertujuan untuk memberikan uang penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah menyelenggarakan Pemilihan Umum Tahun 2004. Pemberian uang penghargaan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003 dan diberikan pada akhir masa jabatan mereka. Besaran uang penghargaan bervariasi tergantung pada posisi dan tingkat KPU, dengan ketentuan khusus jika masa jabatan tidak diselesaikan. Uang penghargaan tidak diberikan jika individu tersebut dijatuhi pidana penjara atau melakukan tindakan yang menghambat KPU. Jika penerima meninggal dunia, uang penghargaan diberikan kepada ahli warisnya.

(-)

1. Uang penghargaan tidak diberikan jika Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 2. Uang penghargaan tidak diberikan jika dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu. 3. Uang penghargaan tidak diberikan jika melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan.