on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Nama Desa Dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Muna
Also known as: Perda Kabupaten Muna 12/2014 · Perda Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyesuaian nama desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah bahwa beberapa nama desa dan kelurahan tidak sesuai dengan sejarah, filosofi, letak, dan ejaan bahasa yang benar. Tujuan penyesuaian ini adalah untuk mengembalikan nama-nama tersebut kepada bentuk yang lebih tepat, tanpa mengubah tujuan pembentukan desa dan kelurahan atau batas-batas wilayahnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup daftar nama desa dan kelurahan yang mengalami penyesuaian. Penyesuaian nama ini tidak mempengaruhi pelaksanaan pemerintahan desa dan kelurahan sebelumnya, termasuk struktur pemerintahan dan ibukota. Namun, secara administratif, pemerintah desa dan kelurahan perlu melakukan penyesuaian pada stempel, papan nama, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Segala pembiayaan yang timbul akibat penyesuaian nama ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna. Pemerintah Daerah bersama Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa dan kelurahan yang telah disesuaikan namanya.