For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kota Tangerang 17/2011 · Perda Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011 · Perda Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kota Tangerang
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentTangerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang. 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan. 3. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Tangerang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengelompokkan semua jenis retribusi perizinan tertentu yang menjadi kewenangan daerah.

Peraturan ini mengatur tiga jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. Retribusi IMB dikenakan atas pelayanan pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian/pemugaran, pembuatan duplikat IMB, dan pemecahan dokumen IMB. Retribusi Izin Gangguan dikenakan atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Retribusi Izin Trayek dikenakan kepada badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara pemungutan dan penagihan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan peninjauan kembali tarif retribusi.

Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen yang dipersamakan kepada Walikota. Walikota wajib memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Jika keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Perizinan Tertentu, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.