For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Infrastructure Investment Bank

Also known as: PP 10/2016 · PP No. 10 Tahun 2016 · PP Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2016Publication Date:3 Mei 2016
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Infrastructure Investment Bank
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Mei 2016
Publication Date03 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat konektivitas infrastruktur di Asia melalui partisipasi Indonesia sebagai anggota pendiri Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). Tujuan utama adalah untuk memenuhi kewajiban penyertaan modal Indonesia di AIIB yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada AIIB dengan nilai sebesar Rp3.737.059.480.000,00, yang mencakup kewajiban tahun 2015 dan 2016. Penyertaan modal ini bersumber dari APBN 2016. Pemerintah juga dapat melakukan pembayaran lebih dari nilai tersebut akibat selisih kurs untuk memenuhi kewajiban sebesar USD 268.853.200,00. Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)