For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Satu Data Gender Dan Anak

Also known as: Permen PPPA 4/2023 · Permen PPPA No. 4 Tahun 2023 · Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2023Publication Date:28 Maret 2023
Integrasi Data Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeSatu Data Gender Dan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date28 Maret 2023
Publication Date28 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1429)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyelaraskan penyelenggaraan Satu Data Gender dan Anak dengan Satu Data Indonesia, meningkatkan ketersediaan data, serta mendorong keterbukaan dan transparansi data guna mendukung kebijakan pemerintah yang responsif gender dan peduli anak. Peraturan ini mengatur tata kelola data gender dan anak yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan, dan pemanfaatan data. Instansi pusat dan daerah diharapkan dapat menggunakan peraturan ini sebagai acuan dalam penyelenggaraan data gender dan anak di tingkat nasional dan daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan peran Walidata Kementerian dan Produsen Data Kementerian dalam pengelolaan data, serta mengatur kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperoleh data yang dibutuhkan.

1. Tim pengelola Data yang sedang dan masih melaksanakan pengelolaan SIGA tetap dapat melaksanakan tugasnya untuk mengelola SIGA sampai dengan tim pengelola SIGA ditetapkan oleh Menteri. 2. Focal Point Data yang sedang dan masih melaksanakan tugasnya sampai dengan Focal Point Data ditetapkan oleh Menteri.

(-)