For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pengembalian Pinjaman Resmi Pejabat Dinas Luar Negeri Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri

Also known as: Permenlu 7/2022 · Permenlu No. 7 Tahun 2022 · Permenlu Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2022Publication Date:15 Februari 2022
Utang, Piutang & Hibah Negara

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian dan pengembalian pinjaman resmi kepada Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) yang bertugas di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara terkait fasilitas pinjaman resmi yang diberikan kepada PDLN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian Luar Negeri dan perwakilan di luar negeri, serta hak dan kewajiban PDLN dalam mengajukan dan mengembalikan pinjaman resmi. Pinjaman resmi ini meliputi sewa rumah, pembelian mobil, dan Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN), yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian. PDLN yang berhak menerima pinjaman ini adalah mereka yang ditugaskan dari Kementerian ke Perwakilan atau dipindahtugaskan antar-Perwakilan, dengan ketentuan khusus bagi Pejabat Penugasan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengembalian Pinjaman Resmi di Perwakilan oleh PDLN yang sedang berjalan, tetap dilaksanakan sesuai dengan nota permohonan mengenai Pinjaman Resmi dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia.

(-)