on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten
Also known as: Permenkumham 3/2019 · Permenkumham No. 3 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Peraturan ini mengatur pembentukan Komisi Banding Paten yang bersifat independen dan bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terkait paten. Komisi ini terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota yang berjumlah maksimal 30 orang, terdiri dari ahli di bidang paten dan pemeriksa paten. Anggota komisi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kewarganegaraan Indonesia dan tidak pernah dijatuhi hukuman berat. Komisi Banding memiliki wewenang untuk memanggil pihak terkait, memeriksa bukti, dan memutuskan permohonan banding. Proses permohonan banding dapat diajukan secara elektronik atau non-elektronik dan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Keputusan Komisi Banding dapat berupa penerimaan atau penolakan permohonan banding dan diumumkan secara publik.