For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016 Tentang jenis Tarif Layanan Pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Also known as: Perka BP Batam 9/2017 · Perka BP Batam No. 9 Tahun 2017 · Perka BP Batam Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2017Publication Date:19 Mei 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016 Tentang jenis Tarif Layanan Pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
LocationBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam
Effective Date19 Mei 2017
Publication Date19 Mei 2017
Place of EnactmentBatam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 2. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis tarif layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Perubahan ini didasarkan pada surat dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Peraturan ini mengatur tarif layanan alokasi lahan untuk periode tertentu dan menetapkan persentase kenaikan tarif alokasi lahan sebesar 4% per tahun mulai Mei 2022. Alokasi lahan dapat diberikan kepada perorangan, badan hukum, dan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Proses alokasi lahan baru dilakukan melalui lelang terbuka, dan tarif dasar digunakan dalam proses lelang tersebut.

1. Tarif Perpanjangan Alokasi Lahan yang berlaku sebelum Peraturan ini ditetapkan adalah sebagaimana tercantum dalam Keputusan Nomor 85 Tahun 2010. 2. Pengguna Lahan yang telah membayar lebih dari tarif yang ditetapkan dapat mengajukan pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Tarif Layanan Izin Peralihan Hak menggunakan Tarif UWT pada saat diajukan permohonan.

(-)