Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi dibentuk dengan maksud untuk menunjang kehidupan material dan spiritual masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta untuk melakukan pembinaan dan pengaturan terhadap pertumbuhan dan perkembangan kegiatan jasa konstruksi. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat di bidang jasa konstruksi dan memberikan pedoman dalam pembinaan jasa konstruksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis usaha jasa konstruksi meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan.
2. Bentuk usaha jasa konstruksi meliputi usaha orang perseorangan dan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).
3. Klasifikasi usaha jasa konstruksi meliputi usaha jasa konstruksi untuk bidang usaha perencanaan dan pengawasan konstruksi (arsitektur, rekayasa, penataan ruang, dan jasa konsultansi lainnya) serta usaha jasa konstruksi untuk bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi (bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, dan jasa pelaksanaan lainnya).
4. Kualifikasi badan usaha meliputi kualifikasi usaha besar, menengah, dan kecil.
BUJK yang berdomisili di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara wajib memiliki IUJK yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Persyaratan dan tata cara pemberian IUJK meliputi pengajuan permohonan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data, penutupan izin, dan/atau penggantian izin. Usaha orang perseorangan wajib memiliki SKA/SKT dan mendaftarkan usahanya untuk memperoleh TDUP. Setiap BUJK/orang perseorangan yang telah memiliki IUJK/TDUP berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasinya, serta berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan laporan akhir tahun, dan memasang papan nama perusahaan/usaha.