For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

Also known as: PERPRES 14/2022 · PERPRES No. 14 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 2022Publication Date:24 Januari 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Januari 2022
Publication Date24 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Untuk itu, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)