Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Untuk itu, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.