Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan tertentu di Kabupaten Deli Serdang, yang meliputi:
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Mengatur persyaratan, tata cara perolehan, larangan, pencabutan, dan pembetulan IMB. Juga mengatur pelaksanaan pekerjaan mendirikan bangunan, fungsi dan klasifikasi bangunan, prasarana bangunan, waktu penggunaan bangunan, serta persyaratan tata bangunan dan lingkungan.
- Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol: Mengatur tata cara permohonan izin, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), penggolongan dan jenis minuman beralkohol, pengedaran dan penjualan, penyimpanan, kegiatan yang dilarang, pelaporan, dan pengawasan.
- Izin Gangguan: Mengatur faktor-faktor yang mempengaruhi gangguan, jenis izin gangguan, jangka waktu izin, permohonan dan syarat izin, kewajiban pemegang izin, larangan, pencabutan, dan pengawasan.
- Izin Trayek dan Izin Usaha Angkutan: Mengatur jenis perizinan, izin trayek, izin wilayah operasi angkutan, dan izin usaha angkutan.
- Izin Usaha Perikanan: Mengatur jenis perizinan, persyaratan, dan tata cara permohonan izin.
- Izin Usaha Peternakan: Mengatur penyelenggaraan usaha peternakan, lahan dan lokasi usaha, perizinan usaha peternakan, kesehatan dan pemberian identitas ternak.
- Izin Peruntukan Penggunaan Tanah: Mengatur persyaratan dan tata cara permohonan izin.
- Izin Reklame: Mengatur persyaratan dan tata cara permohonan izin, serta kewajiban pemilik atau penyelenggara reklame.
- Izin Usaha Industri: Mengatur jenis industri, persyaratan, tata cara permohonan, dan jangka waktu izin.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan, melindungi kepentingan umum, dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Deli Serdang.