For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2008 tentang Nomenklatur dan Jumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dnas dan Satuan Pendidikan Kabupaten Temanggung

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 20/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:1 Januari 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2008 tentang Nomenklatur dan Jumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dnas dan Satuan Pendidikan Kabupaten Temanggung
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date01 Januari 2011
Publication Date01 Januari 2011
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2008 tentang Nomenklatur dan Jumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Satuan Pendidikan Kabupaten Temanggung.

Peraturan Bupati ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari perubahan organisasi dan tata kerja dinas daerah Kabupaten Temanggung serta badan perencanaan pembangunan daerah, inspektorat, dan lembaga teknis daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011 dan Nomor 2 Tahun 2011. Peraturan ini mengubah Lampiran Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2008 tentang Nomenklatur dan Jumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Satuan Pendidikan Kabupaten Temanggung. Perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur dan jumlah unit pelaksana teknis dinas, unit pelaksana teknis badan, dan satuan pendidikan di Kabupaten Temanggung. Detail perubahan nomenklatur dan jumlah unit pelaksana teknis serta satuan pendidikan tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)