For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 4/2020 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2020 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2020Publication Date:6 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date06 Oktober 2020
Publication Date06 Oktober 2020
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020. Perubahan meliputi penurunan pada Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, sehingga mengakibatkan defisit. Defisit ini kemudian ditutupi dengan peningkatan pada Pembiayaan Daerah, khususnya dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Secara rinci, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan, terutama dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sementara Dana Perimbangan juga mengalami penurunan. Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan, terutama pada Belanja Tidak Terduga, sementara Belanja Langsung mengalami penurunan. Perubahan ini mencakup berbagai urusan pemerintahan daerah, baik wajib pelayanan dasar maupun bukan pelayanan dasar, serta urusan pilihan dan fungsi penunjang pemerintahan. Lampiran peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran berdasarkan urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

(-)

(-)