For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Selaawi, Cisompet dan Cikelet

Also known as: Perda Kabupaten Garut 14/2013 · Perda Kabupaten Garut No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:19 November 2013Publication Date:18 November 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Selaawi, Cisompet dan Cikelet
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date19 November 2013
Publication Date18 November 2013
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK).

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2013 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke dalam modal dasar Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Selaawi, Cisompet, dan Cikelet. Penambahan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PD. PK di ketiga kecamatan tersebut. Sumber penambahan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 dengan nilai sebesar Rp. 2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

(-)

(-)