on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KUPANG
Also known as: Perda Kota Kupang 3/2013 · Perda Kota Kupang No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial melalui pelayanan prima pemerintah daerah dan untuk mengharmonisasikan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perubahan meliputi susunan organisasi Sekretariat Daerah (Setda) yang terdiri dari 3 Asisten, 10 Bagian, dan 30 Subbagian, serta kelompok jabatan fungsional. Asisten Pemerintahan membawahi Bagian Pemerintahan, Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Bagian Sosial, dan Bagian Pemberdayaan Perempuan. Asisten Perekonomian dan Pembangunan membawahi Bagian Ekonomi dan Pembangunan dan Bagian Pengelolaan Data Elektronik. Asisten Administrasi Umum membawahi Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Bagian Umum dan Perlengkapan, Bagian Hukum, dan Bagian Keuangan.
Selain itu, dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan staf ahli Walikota Kupang menjadi Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, serta Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan. Pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.