Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur berbagai aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini mencakup hak daerah untuk memungut pajak dan retribusi, serta melakukan pinjaman, dan kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan membayar tagihan pihak ketiga. Peraturan ini juga mengatur penerimaan dan pengeluaran daerah, serta pengelolaan kekayaan daerah baik yang dikelola sendiri maupun oleh pihak lain. Selain itu, diatur pula mengenai kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kepentingan umum. Peraturan ini juga menekankan asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini juga mengatur struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.