Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, serta meningkatkan pemanfaatannya untuk pelayanan masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, hingga pemindahtanganan. Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, dan pejabat lainnya. Perencanaan kebutuhan barang disusun oleh SKPD berdasarkan standar yang ditetapkan. Pengadaan barang dilaksanakan secara efisien, terbuka, dan akuntabel melalui panitia pengadaan. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Penghapusan barang dilakukan jika barang sudah tidak dapat digunakan atau dipindahtangankan. Pemindahtanganan barang dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Walikota dan Pengguna Barang.