For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto

Also known as: Permenhub 20/2024 · Permenhub No. 20 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 20 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 September 2024Publication Date:6 September 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date27 September 2024
Publication Date06 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial melalui penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto. Kantor ini merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Tugas utama Kantor UPBU adalah melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Kantor ini juga bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan badan layanan umum. Struktur organisasi Kantor UPBU terdiri dari beberapa bagian termasuk Subbagian Keuangan dan Tata Usaha, Seksi Teknik dan Operasi, Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat, Seksi Pelayanan dan Kerja Sama, Satuan Pemeriksaan Intern, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor UPBU Aji Pangeran Tumenggung Pranoto tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat serta dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)