For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1964 tentang Standar Industri

Also known as: PP 9/1964 · PP No. 9 Tahun 1964 · PP Nomor 9 Tahun 1964

Status:
Inactive
Effective Date:26 Maret 1964Publication Date:26 Maret 1964
Badan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan HidupKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeStandar Industri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Maret 1964
Publication Date26 Maret 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan standar industri guna mencapai rasionalisasi dan efisiensi dalam bidang industri, yang penting untuk mempercepat pembangunan nasional. Standarisasi industri mencakup definisi, terminologi, cara merencana, menggambar, dan melaksanakan usaha teknis ekonomis, serta pengolahan bahan dan pemasangan unsur mesin dan bangunan. Peraturan ini juga mengatur jenis, bentuk, ukuran, mutu, dan pengamanan hasil industri, serta cara membungkus, mencoba, menganalisa, memeriksa, dan menguji hasil industri. Untuk melaksanakan standarisasi ini, dibentuk Institut Standar-Industr i (ISRI) yang berada di bawah bimbingan Departemen Perindustrian Rakyat. ISRI bertanggung jawab untuk menerbitkan standar industri dan memberikan tanda pada hasil industri yang memenuhi standar. Pemerintah dapat menetapkan standar industri yang bersifat mengikat demi kepentingan kesehatan dan keselamatan umum.

(-)

1. Barang siapa memakai tanda ISRI tanpa izin atau setelah pencabutan izin dianggap melakukan tindak pidana ekonomi dan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tindak pidana ekonomi.