Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Penyelenggara dalam menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) dan Instruksi Kerja yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi Penyelenggara di daerah masing-masing. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinyuitas, dan keterjangkauan, serta mewujudkan proses pengelolaan dan pelayanan yang terkoordinasi di seluruh unit kerja Penyelenggara. Peraturan ini mengatur jenis Prosedur Operasional Standar yang meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan. Setiap unit memiliki POS yang spesifik terkait pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur serta penanganan masalah terkait. Penerapan POS dilakukan melalui pembentukan tim, penyusunan POS, sosialisasi, dan pemantauan serta evaluasi. Pembinaan penerapan POS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pembinaan penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.