For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 16/2016 · Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2016Publication Date:13 Oktober 2016
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date27 Oktober 2016
Publication Date13 Oktober 2016
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dengan pengecualian ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sampai dengan peraturan perundang-undangan terkait diundangkan.

Peraturan Daerah ini membentuk Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali yang terdiri dari Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Daerah Tipe A, Dinas Daerah (dengan berbagai tipe dan urusan pemerintahan), Badan Daerah (dengan fungsi penunjang), dan Kecamatan (Tipe A). Dinas Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, pengendalian penduduk, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan tenaga kerja, penanaman modal, pemuda dan olahraga, kearsipan dan perpustakaan, pertanian, peternakan dan perikanan, perdagangan dan perindustrian, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis.

1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan bencana dan diundangkannya peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum. 2. Pejabat yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Unit pelaksana teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis.

(-)