on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
Also known as: Permenkes 9/2014 · Permenkes No. 9 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang klinik, termasuk jenis, persyaratan, perizinan, penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan klinik di Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengimplementasikan pengaturan penyelenggaraan klinik sesuai dengan perkembangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 tentang Klinik.
Ketentuan Substansial:
Jenis Klinik: Klinik dibagi menjadi Klinik Pratama (pelayanan medik dasar) dan Klinik Utama (pelayanan medik spesialistik atau dasar dan spesialistik).
Persyaratan Klinik: Persyaratan meliputi lokasi, bangunan (harus permanen dan memenuhi standar keselamatan), prasarana (instalasi sanitasi, listrik, dll.), ketenagaan (harus ada tenaga medis penanggung jawab), peralatan (memadai dan memenuhi standar mutu), kefarmasian (apoteker untuk rawat inap), dan laboratorium (sesuai jenis klinik).
Perizinan: Setiap klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Izin operasional berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Penyelenggaraan: Klinik menyelenggarakan pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Klinik wajib memberikan informasi yang benar, pelayanan yang efektif, aman, dan bermutu, serta menghormati hak pasien.
Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, dan kepala dinas kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.