Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 mengatur tentang pemilihan Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa secara demokratis dan serentak di Kabupaten Sigi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Tahapan Pemilihan:** Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
2. **Pembentukan Panitia Pemilihan:** Tingkat Kabupaten dibentuk oleh Bupati, tingkat Desa dibentuk oleh BPD.
3. **Persyaratan Pemilih:** Penduduk desa berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak terganggu jiwa, tidak dicabut hak pilihnya, dan berdomisili minimal 6 bulan di desa.
4. **Penyusunan Daftar Pemilih:** DPS dan DPT disusun oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
5. **Persyaratan Calon Kepala Desa:** WNI, bertaqwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, berdomisili minimal 1 tahun di desa, tidak sedang menjalani hukuman pidana, sehat jasmani dan rohani, serta persyaratan lainnya.
6. **Kampanye:** Diatur mengenai pelaksanaan kampanye, larangan, dan sanksi.
7. **Pemungutan Suara:** Dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
8. **Penetapan Calon Terpilih:** Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih.
9. **Pemilihan Antarwaktu:** Diatur mengenai pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui Musyawarah Desa.
10. **Pelantikan dan Masa Jabatan:** Kepala Desa dilantik oleh Bupati dan menjabat selama 6 tahun, maksimal 3 periode.