on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN AKHLAK MULIA
Also known as: Perda Kabupaten Tuban 6/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menghasilkan generasi bangsa yang berkarakter cerdas dan berintegritas moral yang baik. Dinas Pendidikan memiliki tugas menyusun kebijakan, melakukan gerakan kolektif pendidikan karakter, mengembangkan kapasitas sumber daya, menjalin kerjasama, menyusun anggaran, mengelola anggaran secara efektif dan akuntabel, meminta laporan dari satuan pendidikan, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
Penyelenggaraan pendidikan akhlak mulia menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, penyelenggara satuan pendidikan formal dan nonformal, serta orang tua/keluarga melalui pendidikan informal. Koordinasi pelaksanaan dituangkan dalam rencana aksi pendidikan akhlak mulia daerah dan satuan pendidikan.
Pelaksanaan pendidikan akhlak mulia pada jalur pendidikan formal meliputi pembelajaran, kegiatan pengembangan diri (seperti pramuka, PMR, UKS, keagamaan, olahraga, seni, OSIS), penciptaan budaya satuan pendidikan, dan pembiasaan. Pada jalur pendidikan nonformal, meliputi pembelajaran, bimbingan konseling, penciptaan budaya satuan pendidikan, dan pembiasaan. Pendidikan informal berlangsung dalam keluarga.
Pengembangan kurikulum melibatkan seluruh warga sekolah, peserta didik, orang tua, dan masyarakat. Tahapannya meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan. Masyarakat memiliki hak dan kedudukan yang sama untuk turut serta dalam penyelenggaraan pendidikan akhlak mulia. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah lain, dan pelaku usaha, serta membentuk kemitraan dengan dunia usaha dan media massa.