For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN AKHLAK MULIA

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 6/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2016Publication Date:11 Januari 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENDIDIKAN AKHLAK MULIA
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date25 Mei 2016
Publication Date11 Januari 2016
Place of EnactmentTuban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menghasilkan generasi bangsa yang berkarakter cerdas dan berintegritas moral yang baik. Dinas Pendidikan memiliki tugas menyusun kebijakan, melakukan gerakan kolektif pendidikan karakter, mengembangkan kapasitas sumber daya, menjalin kerjasama, menyusun anggaran, mengelola anggaran secara efektif dan akuntabel, meminta laporan dari satuan pendidikan, serta melakukan monitoring dan evaluasi.

Penyelenggaraan pendidikan akhlak mulia menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, penyelenggara satuan pendidikan formal dan nonformal, serta orang tua/keluarga melalui pendidikan informal. Koordinasi pelaksanaan dituangkan dalam rencana aksi pendidikan akhlak mulia daerah dan satuan pendidikan.

Pelaksanaan pendidikan akhlak mulia pada jalur pendidikan formal meliputi pembelajaran, kegiatan pengembangan diri (seperti pramuka, PMR, UKS, keagamaan, olahraga, seni, OSIS), penciptaan budaya satuan pendidikan, dan pembiasaan. Pada jalur pendidikan nonformal, meliputi pembelajaran, bimbingan konseling, penciptaan budaya satuan pendidikan, dan pembiasaan. Pendidikan informal berlangsung dalam keluarga.

Pengembangan kurikulum melibatkan seluruh warga sekolah, peserta didik, orang tua, dan masyarakat. Tahapannya meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan. Masyarakat memiliki hak dan kedudukan yang sama untuk turut serta dalam penyelenggaraan pendidikan akhlak mulia. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah lain, dan pelaku usaha, serta membentuk kemitraan dengan dunia usaha dan media massa.

(-)

1. Setiap Satuan Pendidikan pada semua jenjang dan jalur pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (3) dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 34 dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. peringatan lesan; b. peringatan tertulis; c. penghentian sementara; dan d. pencabutan.