For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kota Bekasi 9/2012 · Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:11 Oktober 2012Publication Date:11 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 72 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 74 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 76 Tahun 1999 tentang Ketentuan Umum mengenai Pelayanan Pemakaman (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 78 Seri C); 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 73 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 73 Seri B), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 9 Seri B); 4. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 4 Seri B); 5. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2001 Nomor 13 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 6 Seri C); 6. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 2 Seri D ); 7. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 3 Seri C); 8. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2007 tentang Retribusi Sarana Rekreasi/Hiburan dan Olah Raga Milik Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 8 Seri C); 9. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 14 Seri E); Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 5 Seri D); 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 06 Seri D), sebagainana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 06 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi daerah diklasifikasikan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan persampahan/kebersihan, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan pasar, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, serta penyediaan dan/atau penyedotan kakus. Retribusi Jasa Usaha mencakup pemakaian kekayaan daerah, rumah potong hewan, dan tempat rekreasi dan olahraga. Retribusi Perizinan Tertentu meliputi Izin Gangguan. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, serta pembinaan dan pengawasan.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: 1. Ketentuan mengenai pengaturan masing-masing jenis retribusi jasa umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai pengaturan masing-masing jenis retribusi jasa umum masih berlaku sampai dengan ditetapkannya ketentuan mengenai pengaturan masing-masing jenis retribusi jasa umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan, maka dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) dengan menerbitkan STRD.