Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi daerah diklasifikasikan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan persampahan/kebersihan, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan pasar, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, serta penyediaan dan/atau penyedotan kakus. Retribusi Jasa Usaha mencakup pemakaian kekayaan daerah, rumah potong hewan, dan tempat rekreasi dan olahraga. Retribusi Perizinan Tertentu meliputi Izin Gangguan. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, serta pembinaan dan pengawasan.