For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Sampang 2/2022 · Perda Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2022Publication Date:8 Juli 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Sampang
Effective Date08 Juli 2022
Publication Date08 Juli 2022
Place of EnactmentSampang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, Pasal 8 mengenai daftar Dinas Daerah, dan Pasal 18 mengenai ketentuan pejabat dan pelaksana pada perangkat daerah saat berlakunya peraturan daerah ini.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sampang melalui penataan kembali struktur organisasi perangkat daerah. Penyesuaian ini juga dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, pedoman nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan Pasal 1 mencakup perubahan definisi istilah dan penghapusan beberapa definisi.
  • Perubahan Pasal 8 mengatur daftar Dinas Daerah, termasuk tipe dinas dan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh masing-masing dinas.
  • Perubahan Pasal 18 mengatur mengenai pejabat dan pelaksana yang ada pada perangkat daerah saat berlakunya peraturan daerah ini.

1. Pejabat dan pelaksana yang ada pada perangkat daerah saat ini tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan penetapan dan pelantikan pejabat yang baru. 2. UOBK dan UPTD yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UOBK dan UPTD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Badan Daerah yang menyelenggarakan Sub Urusan Bencana yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)