For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 1/2014 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2014Publication Date:6 Januari 2014
Koperasi & Usaha Mikro KecilKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
LocationPemerintah Kabupaten Pekalongan
Effective Date06 Januari 2014
Publication Date06 Januari 2014
Place of EnactmentKajen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata, membina, dan mengawasi pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha perdagangan eceran yang mempengaruhi keberadaan pasar tradisional, sehingga diperlukan upaya untuk menciptakan persaingan yang sehat dan keseimbangan kepentingan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penataan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Pembinaan pasar tradisional meliputi upaya pendanaan, peningkatan kemampuan pedagang, dan prioritas bagi pedagang lama. Pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern meliputi pemberdayaan kemitraan dengan pasar tradisional dan pencegahan monopoli. 2. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah menjamin iklim perdagangan yang sehat, dapat melakukan pembatasan atau percepatan distribusi dalam kondisi tertentu, dan menetapkan produk unggulan daerah. 3. **Bentuk Usaha:** Peraturan ini mengatur bentuk usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern berdasarkan luas lantai dan sistem penjualan. 4. **Lokasi Pendirian:** Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Detail Tata Ruang. Pendirian minimarket diutamakan bagi pelaku usaha yang berdomisili di wilayah hukum Daerah Kabupaten Pekalongan. 5. **Kemitraan Usaha:** Kemitraan antara toko modern dan UMKM diatur dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan. Syarat-syarat perdagangan harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan. 6. **Perizinan:** Setiap kegiatan usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Proses permohonan izin, persyaratan, dan masa berlaku izin juga diatur dalam peraturan ini. 7. **Kewajiban dan Larangan:** Penyelenggara kegiatan usaha wajib menjaga iklim usaha yang sehat, mentaati jam operasional, melaksanakan kemitraan dengan UMKM, menyediakan areal parkir, dan menjaga kebersihan serta keamanan tempat usaha. Terdapat juga larangan terkait monopoli, penimbunan barang, penjualan barang di bawah harga pokok, dan penggunaan tenaga kerja di bawah umur.

1. Toko Modern berjejaring yang sudah berizin diberikan waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Toko Modern berjejaring yang belum berizin, paling lambat 1 (satu) tahun harus sudah mengajukan permohonan izin sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Toko Modern yang tidak berjejaring yang sudah berizin dapat tetap melaksanakan operasional usahanya. 4. Toko Modern yang tidak berjejaring yang belum berizin, paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan harus mengajukan permohonan izin operasional usahanya pada lokasi usahanya pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17, Pasal 19, Pasal 24 ayat (2), Pasal 26 dan Pasal 27 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 22 dan Pasal 23 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).