Peraturan ini bertujuan untuk menangani permasalahan wabah penyakit ikan dan pencemaran kualitas lingkungan secara cepat, tepat, dan terpadu dengan membentuk Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan (LP2IL). LP2IL merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, yang bertugas melaksanakan pemeriksaan hama, penyakit ikan, dan lingkungannya. Fungsi LP2IL meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran, penerapan metode pemeriksaan, pengujian dan analisis data, pelayanan teknis, monitoring dan pengawasan, serta pengolahan data dan diseminasi informasi. Struktur organisasi LP2IL terdiri dari Urusan Tata Usaha, Subseksi Metode Pemeriksaan, Subseksi Pelayanan Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional. LP2IL berlokasi di Serang, Provinsi Banten, dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Indonesia.