For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 7/2020 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2020Publication Date:17 Juli 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date17 Juli 2020
Publication Date17 Juli 2020
Place of EnactmentMarisa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat, mengarahkan lembaga penanganan masalah kesejahteraan sosial, serta memastikan pelaksanaannya profesional, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Mengkoordinasikan perangkat daerah, menerbitkan tanda pendaftaran LKS, melaksanakan pendataan, merumuskan kebijakan, memberikan rekomendasi akreditasi, penguatan kapasitas kelembagaan, pendayagunaan kemitraan dengan LKS Asing, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi, koordinasi antar lembaga, dan memberikan izin teknis kepada LKS Asing.
  2. Pendirian LKS: Masyarakat dapat mendirikan LKS berstatus badan hukum atau tidak berbadan hukum. LKS tidak berbadan hukum wajib mengubah statusnya menjadi berbadan hukum dalam waktu maksimal 6 bulan.
  3. Peran dan Fungsi LKS: Sebagai mitra pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dengan fungsi mencegah masalah sosial, memberikan pelayanan sosial, dan memperkuat nilai kesetiakawanan. Pelayanan meliputi rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan.
  4. Lingkup Wilayah dan Sasaran: LKS Kabupaten melayani wilayah Kabupaten Pohuwato, sementara LKS desa/kelurahan melayani satu desa/kelurahan. Sasaran adalah menanggulangi masalah kesejahteraan sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, ketunaan sosial, korban bencana, dan korban kekerasan.
  5. Pendaftaran LKS: Setiap LKS harus mendaftar ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP. LKS yang tidak mendaftar dikenakan sanksi administratif. Pendaftaran berfungsi untuk pembinaan, pengawasan, dan pemberian rekomendasi.
  6. Perizinan LKS Asing: LKS Asing harus memiliki izin prinsip dari Menteri Luar Negeri dan izin operasional dari Menteri terkait. Izin teknis dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP diperlukan untuk beroperasi di Kabupaten Pohuwato.
  7. Standar Penyelenggaraan LKS: Memenuhi standar kelembagaan dan pelayanan. Standar kelembagaan dikelompokkan menjadi tipe D/Embrio, C/Tumbuh, B/Berkembang, dan A/Mandiri.
  8. Pendanaan: Berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDes, dan sumber lain yang sah.
  9. Pelaporan: Setiap LKS wajib membuat laporan tertulis secara triwulanan, semesteran, dan tahunan kepada Bupati.
  10. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LKS.

1. LKS yang sudah memiliki tanda daftar dan/atau izin teknis pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. LKS yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang tidak melakukan pendaftaran dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara dari kegiatan. 2. LKS Asing yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial yang tidak memiliki izin teknis dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau denda administratif. 3. LKS yang tidak membuat laporan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan pencabutan tanda pendaftaran. 4. LKS Asing yang tidak melaporkan kegiatannya dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan pencabutan ijin teknis.