on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Also known as: Peraturan DPD 2/2018 · Peraturan DPD No. 2 Tahun 2018 · Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah ini mengatur tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan Kode Etik DPD dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, serta untuk menuntut Anggota DPD agar berpegang pada nilai moral dan kesusilaan.
Kode Etik ini bertujuan untuk menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Anggota dan lembaga DPD. Asas Kode Etik meliputi keadilan, kepastian, kemanfaatan, kepatutan, integritas, dan tanggung jawab. Anggota DPD harus berkepribadian sebagai insan yang bertakwa, menjunjung tinggi demokrasi, hukum, moral, serta menegakkan hak asasi manusia.
Ketentuan substansial dalam Kode Etik ini mencakup etika dan perilaku Anggota, tanggung jawab, integritas, dan disiplin. Anggota wajib mematuhi etika dan perilaku yang telah ditetapkan, bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, menjaga integritas dengan melaporkan kekayaan, serta disiplin dalam menghadiri sidang dan rapat. Kode Etik juga mengatur kegiatan di daerah, kunjungan kerja, perjalanan dinas, cara berpakaian, rahasia kelembagaan, hubungan dengan mitra kerja dan lembaga di luar DPD, hubungan antar anggota dengan alat kelengkapan, serta hubungan dengan konstituen atau masyarakat.