For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 8/2017 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2017Publication Date:8 Agustus 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date08 Agustus 2017
Publication Date08 Agustus 2017
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2015.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang membatalkan ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penghapusan huruf g dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur tentang persyaratan calon Kepala Lembang.

Persyaratan calon Kepala Lembang setelah perubahan ini meliputi:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Lembang;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Berbadan sehat;
  11. Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Lembang selama 3 kali masa jabatan; dan
  12. Dikenal dan mengenal wilayah dan masyarakat lembang setempat.

Calon Kepala Lembang juga wajib membuat surat pernyataan kesediaan tinggal di Lembang apabila terpilih. Jika tidak, Kepala Lembang dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)