on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Also known as: Perda Kota Magelang 10/2009 · Perda Kota Magelang No. 10 Tahun 2009 · Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan perkembangan situasi dan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam memberikan pelayanan air minum yang memenuhi standar kesehatan kepada masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Magelang.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978, termasuk perubahan pada definisi istilah, nama dan logo PDAM, tujuan usaha PDAM, lapangan usaha PDAM, kepengurusan PDAM, pembentukan Dewan Pengawas, anggaran perusahaan, laporan keuangan, penetapan dan penggunaan laba, tarif air minum, keanggotaan asosiasi, kepegawaian, serta pembinaan dan pengawasan PDAM.
Beberapa perubahan substansial meliputi: