For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kota Baubau 3/2022 · Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2022Publication Date:1 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date01 Agustus 2022
Publication Date01 Agustus 2022
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 4);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 860.400.648.509,00 dan belanja sebesar Rp. 832.842.954.527,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 27.557.693.982,00. Pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp. 76.751.703.757,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) per 31 Desember 2021, menunjukkan saldo awal sebesar Rp. 76.479.783.757,00 dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran sebesar Rp. 101.045.397.739,00.
  3. Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021, mencatat surplus dari operasi sebesar Rp. 108.607.591.425,60 dan total surplus sebesar Rp. 98.976.696.099,35.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021, menunjukkan saldo ekuitas akhir sebesar Rp. 2.529.354.987.023,49.
  5. Neraca per 31 Desember 2021, mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.543.716.234.096,84, jumlah kewajiban sebesar Rp. 14.361.247.073,35, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.529.354.987.023,49.
  6. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021, menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 103.228.210.138,00.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan-laporan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Daerah. Wali Kota Baubau menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)