on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum
Also known as: Peraturan Bawaslu 7/2020 · Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2020 · Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Tujuan pembentukan JDIH Bawaslu adalah untuk menjamin pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi, serta memastikan ketersediaan informasi yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat diakses. Selain itu, JDIH Bawaslu bertujuan untuk mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat JDIH Bawaslu dan anggotanya, serta meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi JDIH Bawaslu yang terdiri dari pusat JDIH Bawaslu (Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Bawaslu) dan anggota JDIH Bawaslu di berbagai tingkatan (Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota). Tugas dan fungsi masing-masing organisasi JDIH Bawaslu meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumen hukum dan informasi hukum. Peraturan ini juga mengatur tata kerja JDIH Bawaslu, pengelola JDIH, kerjasama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Dokumen hukum yang dikelola dalam JDIH Bawaslu meliputi peraturan Bawaslu, putusan pelanggaran administrasi, putusan penyelesaian sengketa, surat keputusan, surat edaran, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, standar operasional prosedur, kajian hukum, dan dokumen hukum lain yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu.