For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 7/2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:7 November 2013
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date07 November 2013
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu dari bahaya HIV/AIDS. Latar belakangnya adalah perkembangan penyebaran HIV/AIDS yang mengkhawatirkan dan implikasinya terhadap berbagai aspek kehidupan.

Ketentuan Substansial:

Upaya pencegahan meliputi promosi perilaku hidup bersih dan sehat, peningkatan penggunaan kondom, pengurangan dampak buruk narkoba suntik, pencegahan penularan dari ibu ke anak, kewaspadaan umum dalam pelayanan kesehatan, VCT (Voluntary Counseling and Testing), dan pemeriksaan HIV/AIDS pada darah donor.

Upaya penanggulangan meliputi perawatan, dukungan, pengobatan, dan pendampingan ODHA dan OHIDHA melalui pendekatan klinis, keluarga, kelompok dukungan, dan masyarakat. Ini mencakup peningkatan kemampuan SDM, dukungan kelompok ODHA/OHIDHA, penyediaan obat ARV dan layanan pemeriksaan HIV/AIDS.

Perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA mencakup hak-hak pribadi dan kerahasiaan status HIV/AIDS, serta perlindungan dari diskriminasi. Pemerintah Daerah juga mengatur hak-hak layanan kesehatan bagi narapidana yang terinfeksi HIV/AIDS.

Kewajiban meliputi pelaksanaan tes HIV/AIDS secara unlinked anonymous untuk surveilans, konseling sebelum dan sesudah tes untuk pengobatan, kerahasiaan status HIV/AIDS, pelayanan tanpa diskriminasi, upaya pencegahan penularan oleh ODHA, penggunaan kondom, dan penggunaan alat steril.

Larangan meliputi Mandatory HIV Test, donor darah/organ oleh ODHA, penerusan darah/organ terinfeksi HIV, dan publikasi status HIV/AIDS tanpa persetujuan.

Dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten (KPAK) untuk koordinasi. Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Biaya dibebankan pada APBD.

Bupati melakukan pembinaan, koordinasi dengan Kecamatan, dan pengawasan terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.

(-)

1. Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan sementara izin usaha/profesi, atau penghentian/penutupan usaha/profesi. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, dan Pasal 9 dapat dipidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,00.