on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi
Also known as: Peraturan MK 2/2012 · Peraturan MK No. 2 Tahun 2012 · Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2012 ini mengatur tentang persidangan di Mahkamah Konstitusi. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai tata cara persidangan di Mahkamah Konstitusi, baik sidang yudisial maupun non-yudisial, serta rapat-rapat yang dilakukan oleh Mahkamah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata tertib sidang, yang mencakup kewajiban berpakaian rapi dan sopan, larangan membawa senjata atau membuat gaduh, serta sanksi bagi pelanggaran tata tertib.