For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kota Madiun 3/2012 · Perda Kota Madiun No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:22 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date-
Publication Date22 Juli 2012
Place of EnactmentMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah Kota Madiun ini mengatur tentang retribusi izin gangguan di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah untuk menjamin iklim usaha yang kondusif dan berwawasan lingkungan, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan menyeimbangkan hak dan kewajiban masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kriteria gangguan yang menjadi dasar penetapan izin, meliputi aspek lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. 2. Jenis kegiatan atau usaha yang wajib memiliki izin, dengan pengecualian untuk kegiatan di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, kegiatan di bangunan yang sudah memiliki izin gangguan, serta usaha mikro dan kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan. 3. Persyaratan izin yang harus dipenuhi oleh pemohon, termasuk permohonan tertulis, fotokopi identitas, IMB, status kepemilikan tanah, denah lokasi, serta dokumen lingkungan seperti Amdal, UKL/UPL, atau SPPL. 4. Kewajiban KPPT untuk mencantumkan biaya perizinan secara jelas dan terbuka, serta jangka waktu penyelesaian perizinan paling lama 10 hari kerja. 5. Masa berlaku izin selama usaha berjalan dan tidak ada perubahan, dengan kewajiban daftar ulang setiap 3 tahun. 6. Kewajiban pelaku usaha untuk mengajukan perubahan izin jika ada perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan. 7. Kewajiban dan hak pemohon izin, serta peran masyarakat dalam proses perizinan, termasuk sosialisasi, pengaduan, akses informasi, dan partisipasi. 8. Ketentuan mengenai retribusi izin gangguan, termasuk objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan, pengurangan, pembebasan, kedaluwarsa penagihan, dan instansi pemungut. 9. Ketentuan mengenai pemeriksaan, insentif pemungutan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai kewajiban memiliki izin diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).