on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Sidomulyo, Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala, Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Bangun Harjo, Desa Terusan Raya Hulu, Desa Terusan Raya Barat Dan Desa Terusan Baguntan Raya Kecamatan Selat
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 2/2009 · Perda Kabupaten Kapuas No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Desa Sidomulyo, Desa Pematang, Desa Hurung Pukung, Desa Bangun Harjo, Desa Terusan Raya Hulu, Desa Terusan Raya Barat, dan Desa Terusan Baguntan Raya. Pembentukan desa-desa ini didasarkan pada pertimbangan perkembangan pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta potensi wilayah yang ada.
Peraturan ini mengatur pembentukan Desa Sidomulyo, Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala, Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Bangun Harjo, Desa Terusan Raya Hulu, Desa Terusan Raya Barat dan Desa Terusan Baguntan Raya Kecamatan Selat. Setiap desa memiliki batas-batas wilayah yang telah ditetapkan dan dilampirkan dalam peta desa sebagai bagian tak terpisahkan dari peraturan ini. Batas-batas wilayah ini harus ditindaklanjuti dengan pembuatan patok sebagai batas wilayah antar desa, kecamatan, dan kabupaten.
Kepala Desa diberikan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk sementara waktu, sebelum pemilihan kepala desa definitif, akan diangkat seorang Pejabat Kepala Desa dan Perangkat Desa dari unsur Panitia Pembentukan Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan dibentuk sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.