For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, Dan Tahun 2021

Also known as: PMK 124/PMK.010/2017 · PMK No. 124/PMK.010/2017

Status:
Active
Effective Date:18 September 2017Publication Date:18 September 2017
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeSasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, Dan Tahun 2021
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 September 2017
Publication Date18 September 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan sasaran inflasi untuk tahun 2019, 2020, dan 2021. Sasaran ini ditetapkan untuk mengarahkan ekspektasi inflasi masyarakat dan memberikan pedoman bagi pembuat kebijakan serta pelaku pasar. Pemerintah, berkoordinasi dengan Bank Indonesia, menetapkan sasaran inflasi yang semakin rendah dan stabil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sasaran inflasi yang ditetapkan adalah Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tahunan dengan tingkat 3,5% untuk tahun 2019, 3% untuk tahun 2020, dan 3% untuk tahun 2021, dengan deviasi sebesar 1%.

(-)

(-)