Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin untuk periode 2021-2041. RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan Banjarmasin sebagai gerbang Pulau Kalimantan, pusat perkotaan inti metropolitan Banjarbakula, dan penyangga ibukota negara yang berkarakter dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kota sebagai pusat pelayanan regional dan nasional, pengembangan karakter kota berbasis kearifan lokal, pengembangan kota yang berkelanjutan dengan memperhatikan lingkungan, dan pengembangan potensi unggulan daerah. Strategi yang diterapkan mencakup pengembangan sistem pusat pelayanan perkotaan, peningkatan aksesibilitas dan transportasi, penyediaan prasarana dan sarana perkotaan yang berkelanjutan, pengembangan kegiatan berbasis kearifan lokal, pengembangan pariwisata berbasis sungai, dan pengembangan permukiman berwawasan lingkungan. RTRW ini mencakup rencana struktur ruang yang meliputi sistem pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana, serta rencana pola ruang yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui ketentuan umum zonasi, ketentuan perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.