For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Lebak 2/2016 · Perda Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Lebak
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentRangkasbitung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan sumber daya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra daerah, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan nasional, serta mempererat persahabatan antar daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan kepariwisataan, termasuk:

  1. Jenis-jenis Usaha Pariwisata: Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata, seperti daya tarik wisata (pemandian air panas alami, goa, peninggalan sejarah), kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, spa, dan wisata religi.
  2. Hak dan Kewajiban: Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi, perlindungan hukum, keamanan, dan standar mutu layanan. Wisatawan berkewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, dan melestarikan lingkungan. Pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif, menjaga norma agama, dan mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro dan koperasi setempat.
  3. Larangan: Peraturan ini melarang perusakan fisik daya tarik wisata dan kegiatan yang mengarah pada tindak kejahatan, perjudian, narkoba, prostitusi, dan tindakan kemaksiatan lainnya.
  4. Koordinasi: Pemerintah daerah melakukan koordinasi strategis lintas sektor pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan kepariwisataan.
  5. Badan Promosi Pariwisata Daerah: Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagai lembaga swasta yang mandiri.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

1. Setiap orang dan/atau wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18, dikenai sanksi berupa teguran lisan, dan jika tidak diindahkan dapat diusir dari lokasi. 2. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 19, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha.